Sabtu, 25 Februari 2012

Rukun Agawe Santosa

Ir. Made Sedana Yoga, MS*
Konsep Rukun Dan Santosa Umat Hindu menurut pengertian Veda pada hakikatnya merupakan bagian dari manusia lainnya, tak terpisahkan dari seluruh ciptaan Tuhan ( Sang Hyang Widi Wasa ), penguasa dan penakdir segala ciptaan-Nya di alam semesta ini. Manusia Hindu tidak dapat memisahkan dirinya untuk sebuah perbedaan, karena ia berasal dari yang satu, serta pada akhirnya akan kembali kepada yang satu jua (Sang Hyang Widhi).

Demikianlah di dalam pustaka suci Veda dinyatakan sebuah kalimat: " TAT TVAM ASI " yang bermakna: " Itu adalah Engkau, Dia adalah Kamu, Aku adalah Dia, Engkau adalah Aku, dan seterusnya… " bahwa setiap manusia adalah saudara dari manusia lainnya dan teman dari insan ciptaan-Nya. Sesanti ' Tat Tvam Asi ' ini menjadi landasan etik dan moral bagi umat Hindu di dalam menjalani hidupnya sehingga ia dapat melaksanakan kewajibannya di dunia ini dengan harmonis. Berpedoman pada filsafat " Tat Tvam Asi " maka umat Hindu sebagai bagian dari warga Bangsa Indonesia wajib mengamalkan ajaran agamanya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Umat Hindu harus mengabdi bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta demi keluhuran harkat dan martabat umat manusia di dunia ini. Apa saja yang menjadi masalah bangsa kita adalah masalah yang harus dihadapi bersama oleh seluruh bangsa termasuk umat Hindu, dengan bekerja sama bahu membahu dalam suasana kerukunan sejati dengan sesama umat beragama dan sesama warga negara Indonesia lainnya. Umat Hindu tidak boleh melepaskan keterkaitan dirinya, baik secara pribadi maupun kelompok sebagai warga negara Kesatuan Republik Indonesia, karena agama Hindu mengajarkan kewajiban moral pengabdian terhadap Negara yang disebut " Dharma Negara " dan kewajiban moral mengamalkan ajaran agamanya disebut " Dharma Agama ".

Sebagai warga negara, umat Hindu harus tunduk dan patuh kepada konstitusi serta berupaya membudayakan nilai-nilai Pancasila pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari secara nyata. Oleh karena itu dalam rangka sosialisasi dan inkulturasi nilai-nilai luhur agama dalam proses pembangunan nasional maka umat Hindu harus mengamalkan ajaran agamanya secara benar dengan mengupayakan revitalisasi terhadap mantra-mantra/ayat-ayat suci Veda sehingga mampu memberikan kontribusinya terhadap kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional menuju masyarakat madani.

Dengan demikian maka umat Hindu akan dapat berjalan seiring, selaras, serasi dan seimbang dengan umat lain karena memiliki dasar pandangan yang sama di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam pada itu maka suasana kebersamaan dan kerukunan umat beragama, maupun sinergi suku, ras, antar golongan yang penuh perdamaian dan didorong oleh rasa kesadaran nasional niscaya akan terwujud dengan harmonis. Kesadaran nasional sebagai esensi bangsa, yang memiliki kehendak untuk bersatu harus mempunyai sikap mental, jiwa dan semangat kebangsaan ( nasionalisme ) sebagaimana disitir oleh Hans Kohn " sebagai tekad suatu masyarakat untuk secara sadar membangun masa depan bersama, terlepas dari perbedaan ras, suku ataupun agama warganya ". Svami Chinmayananda dalam bukunya " The Art of Living " menyatakan bahwa sekelompok manusia yang tinggal di suatu bagian geografis tertentu tidak dapat disebut bangsa, tetapi hanya merupakan sekelompok manusia. Apabila kelompok semacam itu hidup bersama dalam kerukunan dan berupaya untuk mencapai suatu tujuan yang sama, barulah ia dapat disebut " bangsa ". Kualitas suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas individu warga negaranya yang memiliki rasa persaudaraan, kasih sayang dan pengertian yang integratif. Selanjutnya dikatakan bahwa suatu Negara Kesatuan, dimana setiap warga negaranya berupaya untuk mengabdi dan melayani tanpa motif pribadi maka akan menjadi bangsa yang besar, kuat dan berprestasi.

Bagi kita bangsa Indonesia cita-cita masa depan yang akan dibangun adalah suatu masyarakat madani yang adil dan makmur materiil dan spiritual dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam suasana peri kehidupan yang aman, tentram, tertib dan dinamis, serta dalam suasana pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Hal ini sejalan dengan tujuan agama Hindu yaitu " Moksartham Jagadhitaya ca iti Dharmah ". 

Sehubungan dengan itu, maka filsafat " Tat Tvam Asi, Dharma Agama, Dharma Negara " yang mewujud ke dalam pengamalan ajaran Tri Hita Karana adalah merupakan konsep pemikiran Hindu yang menjadi dasar etik dan moral dalam menjalankan kewajiban hidup baik sebagai manusia pribadi, sebagai warga negara maupun sebagai umat beragama yang " dharmika " yaitu umat yang sadar akan hak dan kewajibannya. 

Konsep pemikiran Hindu dalam rangka mendukung terwujudnya kerukunan dan perdamaian dalam kehidupan bernegara kesatuan harus dilandasi etik dan moral ajaran Veda yang diaktualisasikan dalam sikap sebagai berikut :
Dalam rangka meningkatkan kerukunan hidup menuju perdamaian dalam kehidupan bernegara, maka ajaran Tri Hita Karana harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari secara nyata yang meliputi
a. Hubungan manusia dengan Sang Pencipta dalam wujud bhakti yang murni.
b. Hubungan manusia dengan sesama warga negara dan atau sesama umat manusia dalam
Wujud kebersamaan/perstuan sejati
c. Hubungan manusia dengan lingkungan secara harmoni.

Hubungan manusia dengan sesama manusia / warga bangsa hendaknya mengarah kepada kerukunan, persatuan dan persatuan baik dalam cita-cita, pikiran maupun sikap dalam menghadapi masalah bangsa dan negara menuju kebahagiaan perdamaian yang kekal. Kitab suci Rg Veda X.191.sloka 2 dan 3 menyatakan :

" Sam gacchadhvam sam vadadhvam
sam vo manamsi janatam
Deva bhagam yatha purve
Samjanana upasate."
" Samano mantrah samitih samani
samanam manah saha cittam esam
Samanam mantram abhi mantraye
yah samanena vo havisa juhomi."
Artinya :
" Wahai manusia, berjalanlah kamu seiring, berbicara bersama dan berfikirlah kearah yang sama, seperti para Deva dahulu membagi tugas mereka, begitulah mestinya engkau menggunakan hakmu."
" Berkumpullah bersama berfikir kearah satu tujuan yang sama, seperti yang telah Aku gariskan. Samakan hatimu dan satukan pikiranmu, agar engkau dapat mencapai tujuan hidup bersama dan bahagia. "
Agama hindu mengajarkan kita dalam menciptakan kerukunan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat diperoleh dalam ajaran Tri Kaya Parisudha (Manacika, Wacika, Kayika ) Manacika adalah pikiran, secara umum kita sebagai umat Hindu dituntut untuk bisa berpikir yang baik dan benar. Dalam kajian yang lebih luas berpikir yang baik dan benar adalah : Berpikir positif, Bersih, jernih, Obyektif dan bepikir yang bermanfaat.
Wacika adalah perkataan, secara umum kita sebagai umat Hindu dituntut untuk bisa berkata atau berwacana yang baik dan benar. Dalam penjabaran yang lebih luas yang dimaksudkan berkata yang baik dan benar adalah sebagai berikut:
  • Mengandung makna yang baik dan mulia
  • Menggunakan kata dan kalimat yang sopan
  • Diucapkan secara baik dan jelas
  • Menggunakan suara yang dapat didengar secara jelas dan enak
  • Terbatas pada hal-hal yang perlu saja
  • Tidak menimbulkan kesalah pahaman dan kemarahan orang lain.
Kayika adalah perbuatan, secara umum kita sebagai umat Hindu dituntut untuk bisa berbuat atau melakukan aktifitas yang baik dan benar. Dalam kajian yang lebih luas yang dimaksud dengan berbuat yang baik dan benar adalah sebagai berikut:
  • Melakukan sesuatu untuk keperluan memenuhi kewajiban, memberi manfaat, memperoleh kebajikan, mencapai kesejahteraan dan untuk keselamatan.
  • Mengacu pada nilai nilai agama, budaya, hukum dan alat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan nilai nilai lainnya.
  • Kepentingan diri sendiri dan orang lain diletakan secara proporsional, adil dan bermartabat.
  • Dilakukan secara tertib, teratur dan sopan.
  • Dapat mencapai tujuan, tanpa melanggar aturan dan tidak menimbulkan gangguan dan kerugian.
Ajaran Tat Tvam Asi, Tri Kaya Parisudha, Dharma Agama dan Dharma Negara hendaknya dapat mewujudkan konsepsi / ajaran Tri Hita Karana kedalam kehidupan nyata sehari-hari sehingga konsep pemikiran Hindu tentang kerukunan dapat membuat keadaan aman, selamat dan tentram dalam kehidupan bernegara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
*Dewan Pembina Agama Hindu FKUB Banyumas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar